Denda Tilang Kendaraan Makin Mahal

Denda Tilang Kendaraan Makin Mahal (denda bagi pelanggaran plat nomor kendaraan)

Saya yakin semua sudah pada denger kan kabar tentang adanya peraturan tilang bagi kendaraan bermotor yang menyalahi aturan dengan memodifikasi/merubah plat nomor kendaraannya. Sekarang ini pemilik kendaraan bermotor dihimbau tidak memodifikasi pelat nomor polisi. Misal menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, seperti B 35 IKH diubah tata letaknya menjadi B3 5ISK, atau T 412 A dirubah posisinya menjadi T 4 12A, dan sebagainya.

Kenapa saya menulis ini di blog?

Sebenarnya bukan karena apa-apa sih, hanya saja kemaren salah seorang rekan saya ada yang habis ketilang, dan katanya dendanya sekarang ini mahal. bayangkan saja, denda untuk kesalahan modif plat nomor kendaraan saja sekarang diancam denda sampai 500 ribu (walaupun itu baru sebatas ancaman saja), karena rekan saya itu akhirnya bisa lolos hanya dengan membayar 50ribu (orang Kebumen bilang "nge-mel" Polisi).


Nah... Bagi yang ingin tahu kebenaran tentang denda bagi kendaraan yang memodifikasi plat nomornya, ini saya ada sedikit info, silahkan disimak dulu:

Aturan tidak diperbolehkannya menggunakan nopol modifikasi sudah secara spesifik tertuang di pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, seperti dilansir dari situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2011).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".


Hal itu harus jadi WARNING buat kita, agar jangan lagi suka memodifikasi plat nomor kendaraan.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat menggunakan pelat nomor yang sudah ditetapkan. 

Nopol yang dimodifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Samsat, kabarnya begitu. Jadi apabila pelat nomor rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat di Jajaran Polda setempat dan akan diberikan penggantian.

Yukk tertib berlalu lintas !!!


*****
Buat rekan-rekan blogger, mari sukseskan kontes blog GlobalAdsense.com portal iklan PPC terbaik Indonesia dan Komodo Island is the NEW 7 Wonders of The World

*****

0 komentar:

Posting Komentar

Trackbacks/Pingbacks

Archive Post