Tampilkan postingan dengan label blogger for safety riding. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label blogger for safety riding. Tampilkan semua postingan

Denda Tilang Kendaraan Makin Mahal

Denda Tilang Kendaraan Makin Mahal (denda bagi pelanggaran plat nomor kendaraan)

Saya yakin semua sudah pada denger kan kabar tentang adanya peraturan tilang bagi kendaraan bermotor yang menyalahi aturan dengan memodifikasi/merubah plat nomor kendaraannya. Sekarang ini pemilik kendaraan bermotor dihimbau tidak memodifikasi pelat nomor polisi. Misal menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, seperti B 35 IKH diubah tata letaknya menjadi B3 5ISK, atau T 412 A dirubah posisinya menjadi T 4 12A, dan sebagainya.

Kenapa saya menulis ini di blog?

Sebenarnya bukan karena apa-apa sih, hanya saja kemaren salah seorang rekan saya ada yang habis ketilang, dan katanya dendanya sekarang ini mahal. bayangkan saja, denda untuk kesalahan modif plat nomor kendaraan saja sekarang diancam denda sampai 500 ribu (walaupun itu baru sebatas ancaman saja), karena rekan saya itu akhirnya bisa lolos hanya dengan membayar 50ribu (orang Kebumen bilang "nge-mel" Polisi).


Nah... Bagi yang ingin tahu kebenaran tentang denda bagi kendaraan yang memodifikasi plat nomornya, ini saya ada sedikit info, silahkan disimak dulu:

Aturan tidak diperbolehkannya menggunakan nopol modifikasi sudah secara spesifik tertuang di pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, seperti dilansir dari situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2011).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".


Hal itu harus jadi WARNING buat kita, agar jangan lagi suka memodifikasi plat nomor kendaraan.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat menggunakan pelat nomor yang sudah ditetapkan. 

Nopol yang dimodifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Samsat, kabarnya begitu. Jadi apabila pelat nomor rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat di Jajaran Polda setempat dan akan diberikan penggantian.

Yukk tertib berlalu lintas !!!


*****
Buat rekan-rekan blogger, mari sukseskan kontes blog GlobalAdsense.com portal iklan PPC terbaik Indonesia dan Komodo Island is the NEW 7 Wonders of The World

*****
Read more »

Tips Safety Riding Ala Blogger



Sebelum berbicara tentang Safety Riding, pertama-tama saya akan mempromosikan beberapa artikel pilihan dalam blog saya diantaranya yaitu : Mercedes-Benz Mobil Mewah Terbaik Indonesia dan gogo2011 kobamusaji
Oke, kembali ke topik semula tentang Safety Riding...
Akhir-akhir ini seperti kita tahu, bahwa pola hidup masyarakat telah berkembang dari yang dulunya mungkin menganut kepercayaan “alon-alon waton kelakon” kini telah berubah menjadi masyarakat yang menginginkan sesuatu yang mudah, cepat, ataupun praktis serta menghemat waktu, biaya, dan lain sebagainya.

Kondisi tersebut kalau saya lihat berlaku juga dalam hal transportasi, dimana masyarakat sekarang cenderung memilih alat transportasi yang praktis, cepat, dan mudah serta murah dalam perawatannya. Sejalan dengan hal tersebut maka jatuhlah pilihan sebagian besar orang kepada sepeda motor untuk dijadikan sarana transportasi mereka.

Kemudian, kita semua juga tahu bahwa kondisi lalu lintas dikota-kota makin hari makin banyak kemacetan, beberapa kondisi jalan yang padat ataupun sempit serta dengan alasan ingin praktis saat berkendara mendorong masyarakat untuk lebih memilih sepeda motor sebagai kendaraan mereka, selain dengan alasan harga yang lebih murah dibanding mobil tentunya.

Lantas dengan makin banyak pengguna sepeda motor di Indonesia yang jumlahnya sudah mencapai puluhan juta tersebut, hal itu diikuti pula oleh makin meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dijalan raya. Memang kecelakaan itu bukan mutlak kesalahan pengendara motor, namun kita sebagai masyarakat tentunya harus waspada dan memikirkan bagaimana agar kecelakaan lalu lintas dijalan raya dapat diminimalisir.

Konsep aman berkendara sebenarnya telah sering kita dengar, misalkan dari pemerintah maupun lembaga swadaya maupun swasta seperti produsen kendaraan bermotor dengan slogan “safety riding” yang sering mereka kampanyekan sebagai wujud kepedulian mereka.

Lalu, apakah kita sudah benar-benar paham tentang konsep aman berkendara? 
Dan lebih jauh lagi apakah kita sudah berperilaku aman dijalan raya?
Sebenarnya telah ada banyak referensi safety riding yang sering kita dengar, namun berikut ini saya mencoba ikut memberikan sedikit tips aman berkendara buat anda untuk mewujudkan gerakan safety riding yang sering ditekankan pada para pengguna jalan.

a. Persiapan sebelum berkendara

Sebelum berkendara, pastikan motor anda dalam kondisi baik/tidak ada masalah mesin maupun hal teknis lainnya.

Hal ini meliputi kondisi mesin, rangka dan body motor, sistem pengapian, sistem kelistrikan, lampu-lampu, rem, dan aksesoris kendaraan lainnya harus dalam kondisi baik dan aman.
Jika seandainya anda menggunakan motor yang dimodifikasi, pastikan modifikasi tersebut tidak berbahaya jika motor digunakan untuk berkendara.

b. Gunakan perlengkapan standar aman berkendara

Hal ini meliputi surat-surat kendaraan, helm, jaket, sarung tangan, sepatu, bisa juga kaca mata, dan perlengkapan lain sejenisnya yang digunakan untuk keselamatan saat berkendara. Pastikan spion terpasang dengan benar, kalau bisa gunakan baju/jaket berwarna terang untuk memudahkan orang lain melihat keberadaan kita saat dijalan sehingga meminimalkan kecelakaan karena pengendara yang tidak melihat keberadaan kita, jika kondisi hujan pastikan menggunakan jas hujan atau berhenti saja jika kondisi tidak memungkinkan untuk berkendara.

c. Sopan di jalan

Sopan dijalan disni maksudnya, saat berkendara pastikan anda mengendarai sepeda motor dengan posisi normal yang baik, postur tubuh tegak rileks, tidak berboncengan dengan 2 orang atau lebih, jangan ngebut dijalan sempit atau ramai, saling menghargai sesama pengguna jalan.

Berhati-hatilah saat kondisi hujan, dijalan ramai atau sempit, dijalan yang rusak, berpasir/kerikil untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

d. Patuhi peraturan lalu lintas

Mematuhi peraturan lalu lintas seperti rambu-rambu, marka jalan, maupun instruksi dari polisi pengatur lalu lintas. Anda dapat juga menyalakan lampu dijalan saat siang hari.

Berjalanlah dijalur anda agar aman, jika akan membelok atau berpindah jalur pastikan menyalakan lampu sen.

e. Jaga kondisi motor

Tips yang satu ini untuk keberlangsungan keamanan kendaraan bermotor. Pastikan menggunakan suku cadang asli, gunakan bahan bakar yang sesuai, lakukan service atau perawatan secara berkala di bengkel yang terpercaya.

f. Waspada

Waspada disisni dilakukan baik saat berkendara maupun saat memarkir kendaraan, pastikan aman, tidak mengundang bahaya seperti motor jatuh atau membahayakan pengguna jalan lain, serta pastikan motor anda aman dari pencurian, dan jangan lupa berdoa untuk keselamatan berkendara anda.


Mungkin itu dulu yang saya tuliskan sekarang ini, semoga makin menambah semangat para blogger Indonesia untuk ikut aktif dalam kepedulian aman berkendara seperti slogan "blogger for safety riding", dan semoga itu bukan sekedar slogan saja namun juga muncul wujud nyata kepedulian dari kita para blogger Indonesia pada masalah keamanan berkendara.

Sekedar info, tips-tips diatas saya tuliskan berdasarkan pengalaman saya sewaktu mengikuti ujian membuat SIM dari penjelasan petugas disana., kemudian juga dari beberapa media yang pernah saya baca. 

Semoga bermanfaat buat kita semua, dan yang lebih penting lagi adalah mari kita budayakan safety riding dan biasakan berkendara dengan aman dijalan.



***

Dukung blog ini dalam kontes gogo2011 kobamusaji

***
Read more »