Saat ini laptop bukan merupakan barang yang “mewah” lagi, karena untuk laptop yang standar aja harganya sudah mulai terjangkau sama kantong (maksudnya kantong yang beli he…he…he..). Coba sahabat jalan ke Mall atau CafĂ© yang ada Hotspotnya, pasti ditempat itu dipenuhi sama pengunjung yang rata-rata membawa laptop dari tua sampe ABG. Nah kalo cerita tentang laptop, pasti ada asal-usulnya dunk (maksunya beli dimana?). Baik laptop Casio (dikasi orang), Second ataupun nemu yang pasti sebelumnya dibeli dari toko. Berikut ini goceng mau ngebahas tentang Laptop Black Market….
Black Market adalah istilah pada satu produk yang dijual di Indonesia bukan melalui jalur resmi (illegal). Karena illegal, maka tidak ada jaminan mutu, garansi atau faktor penting lain dari produsennya. Barang ini dijual karena untungnya cukup besar, serta user bias membeli dibawah harga pasaran. Pada dunia computer, Black Market sering di istilakan sebagai produk “PI” (Parallel Import). Produk Black Market melanggar aturan hukum nasional seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Pajak, UU Bea dan Cukai serta Peraturan Menteri Perdagangan & Perindustrian RI.
Buat sahabat goceng, tips berikut ini mungkin bisa dapat membantu atau bahan referensi jika mau membeli laptop. Dari pada nanti ketipu, baru pake 1 atau 2 bulan sudah rusak ada baiknya simak yang dibawah ini…
Ciri-ciri produk Black Market
- Umumnya terjadi pada produk yang banyak dicari konsumen (hot product)
- Harga dibawah pasaran dengan selisih cukup jauh.
- Tidak memiliki garansi resmi, juga tidak ditemukan kartu garansi Indonesia di dalamnya. Klaim juga tidak dapat dilakukan pada Service Center Resmi.
- Dijual bukan melalui distributor resmi dari produk tersebut. Biasanya penyalur resmi memiliki tanda seperti hologram atau kartu garansi di produk.
- Laptop Black Market dengan aplikasi tertentu didalamnya (seperti Microsoft Windows), maka aplikasi tersebut dapat dikategorikan illegal juga.
- Meminta kepastian dari toko penjual mengenai keaslian produk. Lebih bagus jika toko tersebut merupakan dealer resmi produk bersangkutan.
- Cek informasi dari web vebdor yang menyajikan data-data spesifikasi mengenai toko partner resmi mereka.
- Menguji nomor seri produk / kartu garansi langsung kepada Customer Support vendor melalui telepon atau distributor resminya.
- Harga produk resmi selalu standar atau sesuai dengan nilai produk. Jika terlalu murah, patut dicurigai. Lihat harga pembanding di web, misalnya di situs Bhinneka.
- Kartu garansi selalu memiliki ciri-ciri khusus yang menandakan keasliannya, seperti hologram.
- Masa garansi harus standar, seperti satu atau dua tahun. Jika kurang dari itu, kita patut mencurigainya
[Tribun Pontianak]
0 komentar:
Posting Komentar
Trackbacks/Pingbacks